The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Tampilkan postingan dengan label Dana B O S. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dana B O S. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 April 2012

Petunjuk Teknis Penggunaan, Pengelolaan, dan Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2012

Pada tahun 2012, pemerintah menaikkan anggaran Dana BOS sebesar 43,75%, dari Rp 16 triliun menjadi Rp 23 triliun (Rp 23.594.800.000.000). Jumlah tersebut diperuntukan bagi 36.579.003 siswa secara nasional yang terdiri dari 27.153.667 siswa SD dan 9.425.336 siswa SMP. Besar untuk siswa SD dari Rp 397.000 menjadi Rp 580.000/siswa/tahun (naik 46,10%). Sementara untuk siswa SMP dari Rp 570.000 menjadi Rp 710.000/siswa/tahun (naik 24,56%). Kenaikan yang cukup drastis ini adalah konsekuensi dari kenaikan biaya operasional sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum. Selain itu, pemerintah ingin memastikan program “Wajib Belajar 9 Tahun” dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Mulai Januari 2012, Pemerintah mengubah mekanisme penyalurdan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika selama ini dana BOS disalurkan melalui bendahara Kabupaten/Kota, maka per Januari 2012 dana BOS disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUN) Provinsi, selanjutnya disalurkan ke satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP) baik negeri maupun swasta dalam bentuk hibah. Perubahan mekanisme ini dimaksudkan untuk memudahkan dan melonggarkan mekanisme penyaluran Dana BOS dengan tetap mempertimbangkan efektifitas pengawasannya.

Sehubungan dengan itu, pemerintah dalam hal ini: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan Republik Indoneshttp://www.blogger.com/img/blank.gifia telah mengeluarkan peraturan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2012. File Petunjuk Teknis Penggunaan Pengelolaan, dan Alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2012, bisa di download melalui link berikut:

* Permendikbud No. 51 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan
* Permendagri No. 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS
* Permenkeu No.201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012

Permendikbud No. 51 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan

Dalam rangka pelaksanaan program BOS tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS Tahun Anggaran 2012. Dalam peraturan ini terdiri dari 2 lampiran. Lampiran I berisikan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dana BOS, sedangkan Lampiran II berisikan tentang Petunjuk Teknis Laporan Keuangan BOS Tahun 2012.

Permendagri No. 62 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan BOS

Di dalam peraturan ini mengatur mekanisme penyaluran dana dari Kas Umum Daerah Provinsi ke sekolah, yang antara lain memuat tentang:
1. Mekanisme penganggaran dana BOS dalam APBD
2. Pelaksanaan dan Penatausahaan
3. Pertanggung-jawaban
4. Mekanisme pemberian hibah dari pemda provinsi ke sekolah

Permenkeu no.201/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012
http://www.blogger.com/img/blank.gif
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2011. PMK ini berisikan pedoman umum mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi yang dilampiri dengan kuota alokasi dana BOS per provinsi tahun anggaran 2012. Secara umum PMK ini berisikan tentang:
1. Biaya satuan BOS per/siswa/tahun
2. Kuota dana BOS per provinsi
3. Jadual penyaluran dana dari KUN ke KUD provinsi
4. Mekanisme pencairan dana cadangan (buffer)
5. Mekanisme pelaporan keuangan

Sumber: http://bos.kemdiknas.go.id

baca selanjutnya...

Minggu, 25 Maret 2012

Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS 2012

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional mengubah mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2012, yaitu melalui pemerintah provinsi dan tidak lagi melalui kabupaten/kota.

Perubahan mekanisme penyaluran tersebut ditetapkan karena tidak berjalannya sistem dengan baik. Kebijakan dengan asas desentralisasi tersebut dianggap rumit birokrasinya, terutama saat penyaluran ke sekolah negeri.

Melalui mekanisme baru ini diharapkan penyaluran dana BOS akan lebih cepat di mana dana BOS ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi.

Besar Bantuan
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Pada tahun anggaran 2012, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2012, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2011/2012 dan semester 1 tahun pelajaran 2012/2013.

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu:
• periode Januari-Maret,
• April-Juni,
• Juli-September dan
• Oktober-Desember.

Sumber: http://tunas63.wordpress.com

baca selanjutnya...

Sabtu, 24 Maret 2012

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Penggunaannya

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah berupa bantuan dana untuk meringankan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan siswa dalam rangka wajib belajar sembilan tahun. Dana BOS merupakan hak setiap siswa yang disalurkan melalui sekolah untuk mendanai biaya operasional kegiatan belajar mengajar (biaya operasi non-personalia). Para siswa, orangtua, dan/atau wali tetap bertanggungjawab atas biaya pribadi siswa, misalnya: uang saku, buku tulis, dan alat-alat tulis.

Di luar dana BOS, para siswa dan orangtua atau wali yang mampu tetap bisa memberikan sumbangan yang tidak mengikat kepada sekolah selama diberikan secara sukarela, tidak terikat waktu, tidak ditetapkan jumlahnya, dan tidak ada intimidasi bagi yang tidak menyumbang.

Keikutsertaan Orangtua Merencanakan Penggunaan Dana BOS

Agar program BOS berjalan baik dan memberi manfaat bagi siswa, partisipasi orangtua dalam perencanaan BOS sangat penting. Caranya:
1. Mengetahui jumlah dana BOS yang dikelola sekolah dan Komite Sekolah atau Kepala Sekolah
2. Aktif mencari informasi tentang perencaanaan penggunaan dana BOS melalui Komite Sekolah maupun melihat Papan Pengumuman Sekolah
3. Ikut serta memusyawarahkan penggunaan dana BOS dengan bertanya dan memberi usulan melaui Komite Sekolah maupun secara langsung pada pertemuan sekolah
4. Dapat berkontribusi secara sukarela baik berupa barang, tenaga, maupun uang jika memang dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai operasional sekolah

Cara Orangtua Memantau Penggunaan Dana BOS

Agar dana BOS digunakan sebagaimana mestinya, orangtua juga dapat ikut memantau penggunaannya dengan cara:
1. Mengetahui rencana penggunaan dana BOS dari Komite Sekolah atau Papan Pengumuman Sekolah
2. Mencari informasi tentang pelaksanaan penggunaan dana BOS melalui Komite Sekolah
3. Melihat laporan pelaksanaan penggunaan dana BOS di Papan Pengumuman Sekolah
4. Bermusyawarah bersama anggota Komite Sekolah jika menganggap tidak sesuai rencana, kurang transparan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan/namun tidak melaksanakan pemeriksaan/audit (audit dilaksanakan oleh lembaga yang berwenang)

Peran aktif orangtua sangat diharapkan untuk ikut merencanakan dan memantau penggunaan dana BOS agar sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah maupun ketentuan yang ada.

Penggunaan Dana BOS Yang Benar
1. Biaya penerimaan siswa baru
2. Buku referensi untuk perpustakaan
3. Buku teks pembelajaran untuk perpustakaan
4. Biaya pembelajaran tambahan dan ekstrakurikuler
5. Biaya ulangan dan ujian
6. Pembelian barang habis pakai
7. Langganan daya dan jasa
8. Perawatan sekolah
9. Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan honorer
10. Pengembangan potensi guru
11. Bantuan biaya transportasi siswa miskin
12. Biaya pengelolaan BOS
13. Pembelian komputer dekstop
14. Jika hal-hal diatas sudah terpenuhi dan masih ada sisa dana, boleh digunakan untuk membeli alat-alat penunjang (media pembelajaran dan mobiler)

Penggunaan Dana BOS Tidak Benar
1. Dibungakan/menanam saham/dipinjamkan
2. Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar, misalnya: study tour/karyawisata
3. Membiayai kegiatan unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat
4. Membayar bonus atau transportasi rutin guru
5. Membeli seragam sekolah
6. Pemeliharaan sedang/berat
7. Membangun gedung/ruangan baru
8. Peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
9. Membeli buku referensi bagi sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK)
10. Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh pemerintah pusat/daerah, misalnya: guru bantu/kontrak
11. Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi sekolah, misalnya: peringatan hari besar
12. Kegiatan pelatihan/sosialisasi terkait program BOS yang diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/Mendiknas

Sumber: Buku Pedoman BOS

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP