The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Profesional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Profesional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 Oktober 2012

Aspek dan Indikator Kompetensi Profesional Guru Bimbingan dan Konseling

Aspek dan Indikator Kompetensi Profesional yang Harus Dikuasai seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor:

“Permendiknas No. 27 tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor” dinyatakan bahwa kompetensi yang harus dikuasai guru Bimbingan dan Konseling / Konselor mencakup 4 (empat) ranah kompetensi, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat rumusan kompetensi ini menjadi dasar bagi Penilaian Kinerja Guru Bimbingan dan Konseling / Konselor.

Jika diperbandingkan antara ekspektasi kinerja Guru Bimbingan dan Konseling / Konselor dengan kinerja guru mata pelajaran. Guru mata pelajaran tampak lebih dominan dalam penguasaan ranah kompetensi pedagogik, sedangkan Guru Bimbingan dan Konseling / Konselor lebih dominan dalam penguasaan ranah kompetensi profesional.

Dengan tidak bermaksud mengesampingkan ranah atau wilayah kompetensi lainnya, berikut ini disajikan aspek dan indikator kompetensi profesional yang harus dikuasai seorang Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor:

A. Menguasai konsep dan praksis penilaian (assessment) untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseling.
Mendeskripsikan hakikat asesmen untuk keperluan pelayanan konseling, memilih teknik penilaian sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling, menyusun dan mengembangkan instrumen penilaian untuk keperluan bimbingan dan konseling, mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalahmasalah peserta didik, memilih dan mengadministrasikan teknik penilaian pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik, memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik berkaitan dengan lingkungan, mengakses data dokumentasi tentang peserta didik dalam pelayanan bimbingan dan konseling, menggunakan hasil penilaian dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat, menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik penilaian:
1. Konselor dapat mengembangkan instrumen nontes (pedoman wawancara, angket, atau format lainnya) untuk keperluan pelayanan Bimbingan dan Konseling.
2. Konselor dapat mengaplikasikan instrumen nontes untuk mengungkapkan kondisi aktual peserta didik/konseli berkaitan dengan lingkungan.
3. Konselor dapat mendeskripsikan penilaian yang digunakan dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik/konseli.
4. Konselor dapat memilih jenis penilaian (Instrumen Tugas Perkembangan/ITP, Alat Ungkap Masalah/AUM, Daftar Cek Masalah/DCM, atau instrumen non tes lainnya) yang sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling.
5. Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi peserta didik/konseli.
6. Konselor dapat mengadministrasikan penilaian (merencanakan, melaksanakan, mengolah data) untuk mengungkapkan masalah peserta didik/konseli (data catatan pribadi, kemampuan akademik, hasil evaluasi belajar, dan hasil psikotes).
7. Konselor dapat menampilkan tanggung jawab profesional sesuai dengan azas Bimbingan dan Konseling (misalnya kerahasiaan, keterbukaan, kemutakhiran, dll.) dalam praktik penilaian.

B. Menguasai kerangka teoretik dan praksis Bimbingan dan Konseling.
Mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling,mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dasar?dasar pelayanan bimbingan dan konseling, mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja, mengaplikasikan pendekatan/model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.
1. Konselor dapat mengaplikasikan hakikat pelayanan Bimbingan dan Konseling (tujuan, prinsip, azas, fungsi, dan
2. Konselor dapat menentukankan arah profesi bimbingan dan konseling (peran sebagai konselor).
3. Konselor dapat mengaplikasikan dasar?dasar pelayanan Bimbingan dan Konseling.
4. Konselor dapat mengaplikasikan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
5. Konselor dapat mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
6. Konselor dapat mengaplikasikan praktik format (kegiatan) pelayanan Bimbingan dan Konseling.

C. Merancang Program Bimbingan dan Konseling.
Menganalisis kebutuhan konseli, menyusun program bimbingan dankonseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan, menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling, merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling.
1. Konselor dapat menganalisis kebutuhan peserta didik/konseli.
2. Konselor dapat menyusun program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik/konseli secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan.
3. Konselor dapat menyusun rencana pelaksanaan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
4. Konselor dapat merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.

D. Mengimplementasikan Program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif.
Melaksanakan program bimbingan dan konseling, melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling, memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli, mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling.
1. Konselor dapat melaksanakan program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
2. Konselor dapat melaksanakan pendekatan kolaboratif dengan pihak terkait dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling.
3. Konselor dapat memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal/ pribadi, dan sosial peserta didik/konseli.
4. Konselor dapat mengelola sarana dan biaya program pelayanan Bimbingan dan Konseling.

E. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling, melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling, menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait, menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling.
1. Konselor dapat melakukan evaluasi proses dan hasil program pelayanan Bimbingan dan Konseling.
2. Konselor dapat melakukan penyesuaian kebutuhan peserta didik/konseli dalam proses pelayanan Bimbingan dan Konseling.
3. Konselor dapat menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan Bimbingan dan Konseling kepada pihak terkait.
4. Konselor dapat menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program pelayanan Bimbingan dan Konseling berdasarkan analisis kebutuhan.

F. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional.
Memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan konselor, meminimalkan dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi konselor, menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor, mempertahankan obyektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik, melaksanakan referal sesuai dengan keperluan, peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi, mendahulukan kepentingan peserta didik daripada kepentingan pribadi konselor.
1. Konselor dapat memberdayakan kekuatan pribadi, dan keprofesionalan konselor.
2. Konselor dapat meminimalisir dampak lingkungan dan keterbatasan pribadi konselor.
3. Konselor dapat menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor.
4. Konselor dapat mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah peserta didik/konseli.
5. Konselor dapat melaksanakan layanan pendukung sesuai kebutuhan peserta didik/konseli (misalnya alih tangan kasus, kunjungan rumah, konferensi kasus, instrumen bimbingan, himpunan data)
6. Konselor dapat menghargai identitas profesional dan pengembangan profesi.
7. Konselor dapat mendahulukan kepentingan peserta didik/konseli daripada kepentingan pribadi konselor.

G. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
Mendeskripsikan berbagai jenis dan metode penelitian, mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling, melaksanakan penelitian bimbingan dan konseling, memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling.
1. Konselor dapat mendeskripsikan jenis dan metode penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
2. Konselor mampu merancang penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
3. Konselor dapat melaksanakan penelitian dalam Bimbingan dan Konseling.
4. Konselor dapat memanfaatkan hasil penelitian dalam Bimbingan dan Konseling dengan mengakses jurnal yang relevan.

Refleksi:

Berkaitan dengan Penilaian Kinerja Guru BK/Konselor, begitu banyak indikator yang harus dipenuhi. Untuk menguasai semuanya secara paripurna tentu hal yang tidak mudah atau mungkin bisa dibilang mustahil. Maka hal terpenting bagi kita, mari kita berusaha untuk menguasai indikator-indikator itu sebanyak mungkin. Semakin banyak Anda menguasai indikator, niscaya akan semakin lebih baik hasil kinerja Anda.

Yang menjadi pertanyaan, apa yang bisa Anda lakukan untuk memperbanyak penguasaan indikator-indikator tersebut? Mari kita berbagi di sini!

dikutip dari blog akhmadsudrajat

baca selanjutnya...

Minggu, 04 Maret 2012

Kompetensi Profesionalisme Guru

A. Proses Belajar Mengajar

Proses belajar mengajar merupakan suatu proses yang mengandung serangkaian perbuatan guru dan siswa atas dasar hubungan timbal balik yang berlangsung dalam situasi edukatif untuk mencapai tujuan tertentu. Interaksi atau hubungan timbal balik antara guru dan siswa itu merupakan syarat utama bagi berlangsungna prses belajar-mengajar. Interaksi dalam peristiwa belajar-mengajar mempunyai arti yang lebih luas, tidak sekedar hubungan antar guru dengan siswa, tetapi berupa interaksi edukatif. Dalam hal ini bukan hanya penyampaian pesan berupa materi pelajaran, melainkan penanaman sikap dan nilai pada siswa yang sedang belajar.

Proses belajar-mengajar mempunyai makna dan pengertian yang lebih luas daripada pengertian mengajar. Dalam proses belajar-mengajar tersirat adanya satu kesatuan kegiatan yang tak terpisahkan antara siswa yang belajar dan guru yang mengajar. Antara kedua kegiatan ini terjalin interaksi yang saling menunjang.

Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian khusus untuk melakukankegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi guru diperlukan syarat-syarat khusus, apalabi sebagai guru profesional yang harus menguasai betul seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendiikan tertentu.

Proses dalam pengertiannya di sini merupakan interaksi semua komponen atau unsur yang terdapat dalam belajar-mengejar yang satu sama lainnya saling berhubungan (interdependent) dalam ikatan untuk mencapai tujuan. Yang termasuk komponen belajar-mengajar antara lain tujuan instruksional yang hendak dicapai, materi pelajaran, metode mengajar, alat peraga pengajaran, dan evaluasi sebagai alat ukura tercapai-tidaknya tujuan.

Belajar diartikan sebagai proses perubahan tingkah laku pada diri individu berkat adanya interaksi antara individu dengan lingkungannya. Seseorang setelah mengalami proses belajar, akan mengalami perubahan tingkah laku, baik aspek pengetahuannya, keterampilannya, maupun aspek sikapnya. Misalnya dari tidak bisa menjadi bisa, dari tidak mengerti menjadi mengerti, dari ragu-ragu menjadi yakin, dari tidak sopan menjadi sopan. Kriteria keberhasilan dala belajar di antaranya ditandai dengan terjadinya perubahan tingkah laku pada diri individu yang belajar.

Mengajar merupakan suatu perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral yang cukup berat. Berhasilnya pendidikan pada siswa sangat tergantung pada pertanggungjawaban guru dalam melaksanakan tugasnya. Mengajar merupakan suatu perbuatan atau pekerjaan yang bersifat unik, tetapi sederhana. Dikatakan unik karena hal itu berkenaan dengan manusia yang belajar, yakni siswa, dan yang mengajar, yakni guru, dan berkaitan erat dengan manusia di dalam masyarakat yang semuanya menunjukkan keunikan. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan dalam keadaan praktis dalam kehidupan sehari-hari, mudah dihayati oleh siapa saja.

Mengajar pada prinsipnya membimbing siswa dalam kegiatan belajar-mengajar atau mengandung pengertian bahwa mengajar merupakan suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar. Pengertian ini mengandung makna bahwa guru dituntut untuk dapat berperan sebagai organisator kegiatan belajar siswa dan juga hendaknya mampu memanfaatkan lingkungan, baik yang ada di kelas maupun yang ada di luar kelas, yang menunjang kegiatan belajar-mengajar.

B. Peran Guru dalam PBM

Keberadaan guru bagi suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-legih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah-tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasi diri.

Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri para guru masa kin, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengna citra para guru di tengah-tengah masyarakat.

Sejak dulu, dan mudah-mudahan sampai sekarang, guru menjadi panutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid di ruang-ruang kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, perkembangan baru terhadap pandangan belajar-mengajar konsekuensi kepada guru untuk meningkatkan peranan dan kompetensinya karena proses belajar-mengajar dan hasil belajar siswa sebagian besar ditentukan oleh peranan dan kompetensi guru. Guru yang kompeten akan mampu mengelola kelasnya sehingga hasil belajar siswa berada pada tingkat optimal.

Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar-mengajar meliputi:

1. Guru Sebagai Demonstrator

Melalui peranannya sebagai demonstrator, lecturer, atau mengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam hal ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukanhasil belajar yang dicapai oleh siswa.

Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus-menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan berbagai ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya agar apa yang disampaikannya betul-betul dimiliki oleh anak didik.

Juga seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam erumuskan TPK, memahami kurkulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan informasi kepada kelas. Sebagai pengajr ia pun harus membantu perkembangan anak didik untuk dapat menerim, memahmi, serta menguasai ilmu pengetahuan. Untuk itu guru hendaknya mampu memotivasi siswa untuk senantiasa belajar dalam berbagai kesempatan. Akhirnya seorang guru akan dapat memainkan peranannya sebagai pengajar dengan baik bila ia menguasai dan mampu melaksanakan ketrampian-keterampilan mengajar yang dibahas pada bab selanjutnya.

2. Guru Sebagai Pengelola Kelas

Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari sekolah yang perlu diorganisasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Pengawasan terhadap belajar lingkungan itu turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut menjadi lingkungan belajar yang baik. Lingkungan yang baik ialah yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dengan mencapai tujuan.

Kualitas dan kuantitas belajar siswa di dalam kelas tergantung pada banyak faktor, antara lainialah guru, hubungan pribadi antara siswa di dalam kelas, serta kondisi umum dan suasana di dalam kelas.

Tujuan umum pengelolaan kelas ialah menyediakan dan menggunakan fasilitas kelas untuk bermacam-macam kegiatan belajar dan mengajar agar mencapai hasil yang baik. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk meperoleh hasil yang diharapkan.

Sebagai manajer guru bertanggung jawab memelihara lingkungan fisik kelasnya agar senantiasa menyenangkan untuk belajar dan mengarahkan atau membimbing proses-proses intelektual dan sosial di dalam kelasnya.

3. Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator

Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian maka pendidikan merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran di sekolah. Guru tidak cukup hanya memiliki pengetahuan tentang media pendidikan.

Bagaimana orang berinteraksi dan berkomunikasi. Tujuannya agar guru dapat menciptakan secara maksimal kualitas lingkungan yang interaktif. Dalam hal ini ada tiga macam kegiatan yang dapat dilakukan oleh guru, yaitu mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik, mengembangkan gaya interaksi pribadi, dan menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa.

Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan peoses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar.

4. Guru Sebagai Evaluator

Kalau kita perhatikan dunia pendidikan, akan kita ketahui bahwa setiap jenis pendidikan tau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan orang selalu mengadakan evaluasi, artinya pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun oleh pendidikan.

Demikian pula dalam satu kali proses belajar-mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yangtelah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.

Dengan penilaian, guru dapat mengetahui keberhasilan pencapaian tujuan, penguasaan siswa terhadap pelajaran, serta ketepatan atau keefektifan metode mengajar. Tujuan lain dari penilaian di antaranya ialah untuk mengetahui kedudukan siswa di dalam kelas atau kelompoknya. Dengan penilaian guru dapat mengklasifikasikan apakah seorang siswa termasuk kelompok siswa yang pandai, sedang, kurang, atau cukup baik di kelasnya jika dibandingkan dengan teman-temannya.

C. Kompotensi Profesionalisme Guru

Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.

Adapun kompetensi guru adalah the ability of teacher to responsibility perform has or her duties oppropriately. Kompetensi guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.

Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.

Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah oran gyang tidak terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalamn yang kaya di bidangnya.

Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik di dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru yang profesional.

Terdapat banyak pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai guru sebagai suatu jabatan profesional. Ada ahli yang menyatakan ada sebelas kompetensi yang harus dikuasai guru, yaitu:
1. Menguasai bahan ajar,
2. Menguasai landasan-landasan kependidikan,
3. Mampu mengelola program belajar mengajar,
4. Mampu mengelola kelas,
5. Mampu menggunakan media/sumber belajar lainnya,
6. Mampu mengelola interaksi belajar mengajar,
7. Mampu menilai prestasi peserta didik untuk kepentingan pengajaran,
8. Mengenal fungsi dan program pelayana bimbingan dan penyuluhan,
9. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah,
10. Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, dan
11. Memiliki kepribadian yang tinggi.

Uzer Usman (1995) mengajukan jenis kompetensi yang agak berbeda bagi guru. Kompetensi guru dibagi menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompotensi profesional. Kompotensi pribadi mencakup:
1. Kemampuan mengembangkan kepribadian,
2. Kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi,
3. Kemampuan bimbingan dan penyuluhan,
4. Kemampuan yang terkait dengan administrasi sekolah, serta
5. Kemampuan melaksanakan penelitian sederhana.

Kompetensi profesional mencakup:
1. Menguasai landasan kependidikan,
2. Menguasai bahan pengajaran,
3. Mampu menyusun program pengajaran,
4. Mampu melaksanakan program pengajaran, serta
5. Mampu menilai hasil dan proses belajar mengajar.

Masih ada ahli yang juga mengajukan pendapat tentang kompetensi yang seharusnya dikuasai oleh guru. Namun jika dipadukan dan disederhanakan, kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru dapat dikelompokkan menjadi:
1. Penguasaan tentang wawasan pendidikan,
2. Penguasaan bahan ajar,
3. Penguasaan terhadap proses belajar mengajar,
4. Penguasaan terhadap evaluasi belajar,
5. Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai profesional

Tentang keempat hal ini bisa dijelaskan sebagai berikut: wawasan pendidikan mencakup pemahaman terhadap:
1. Hakekat manusia, masyarakt dan kaitannya dengan pendidikan,
2. Landasan pendidikan ditinjau dari sudut filosifi, psikologi, sosiologi, dan ekonomi, Hakekat peserta didik,
3. Hakekat proses belajar mengajar,
4. Lembaga pendidikan, dan
5. Sistem pendidikan nasional.

Penguasaan bahan ajar tentunya terkait dengan isi mata pelajaran yang diasuh oleh guru. Namun demikian perlu dipahami bahwa guru tidak cukup menguasai materi ajar seperti yang tercantum dalam kurikulum sekolah, tetapi juga materi “di atasnya” yang menjadi payung materi yang bersangkutan.

Penguasaan terhadap proses pembelajaran mencakup kemampuan dalam:
1. Mengalisis karakteristik peserta didik,
2. Merancang proses belajar mengajar yang sesuai dengan materi ajar dan karakteristik peserta didik,
3. Melaksanakan proses belajar mengajar yang kondusif bagi peserta didik utnuk belajar, serta
4. Memilih dan mengambangkan media dan sumber belajar lainnya.

Penguasaan terhadap evaluasi belajar mencakup kemampuan dalam
1. Menguasai konsep evaluasi belajar,
2. Memilih dan mengembangkan metode evaluasi yang sesuai dengan tujuan belajar,
3. Mengembangkan instrumen dan alat evaluais belajr lainnya
4. Melaksanakan evaluasi belajar sesuai rancangannya, serta
5. Mampu menganalisis hasil evaluasi untuk kepentingan peningkatan mutu proses belajar mengajar.

Penguasaan terhadap pengembangan diri sebagai guru profesional mencakup kemampuan dalam:
1. Memahami guru sebagai suatu profesi beserta ciri-cirinya,
2. Memahami kompetensi dan kepribadian yang seharusnya dimiliki oleh guru,
3. Memahami tantangan guru sebagai tenaga profesional di bidang pendidikan,
4. Memahami konsep pengembangan diri, serta
5. Memahami cara-cara mengembangkan diri sesuai dengan tuntutan jabatan sebagai guru profesional.

Daftar Pustaka
1. Hamzah.B.Uno.2008Profesi,Problema,Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia, Cett.II. Jakarta:Pt.Bumi Aksara
2. Kunandar.2007. Guru Profesional, Implementasi Kurikulm Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Sukses dalam Sertifikat Guru. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
3. Mulyasa, E.2007.Menjadi Guru Profesional, Menciptakan Pembelajaran yang kreatif dan Menyenangkan. Cet VI. Bandung: Rosadakarya
4. Nurhalda Rudito. 1986. Desain Instruksional.Jakarta:P3G Depdikbud
5. Oemar Hamalik.2008.Pendidikan guru, Berdasarkan pendekatan kompetensi, Cet V.Jakarata:PT. Bumi Aksara
6. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Puwardaminta,WJS.1986. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarata:Balai Pustaka
8. Rostiyah.1989.Masalah masalah ilmu Keguruan, Jakarta: Bina Aksara
9. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang. Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Jkarta: Sinar Grafika
10. UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Sumber : http://www.sarjanaku.com/2010/11/kompetensi-profesionalisme-guru.html
Copyright aadesanjaya.blogspot.com

baca selanjutnya...

Senin, 27 Februari 2012

Kompetensi Profesional Guru

Kompetensi Profesional Guru yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan.

Kompetensi atau kemampuan kepribadian yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek:

a. Dalam menyampaikan pembelajaran.
Guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh siswa sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

b. Dalam melaksakan proses pembelajaran.
Keaktifan siswa harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain,br sesuai kontek materinya.

c. Di dalam pelaksanaan proses pembelajaran.
Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, korelasi dan prinsip-prinsip lainnya.

d. Dalam hal evaluasi.
Secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi siswa belajar.

Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat diamati dari aspek-aspek:
a. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b. Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c. Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

Sumber : http://penilaian-kinerja-guru.blogspot.com/2011/12/kompetensi-profesional-guru.html

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP