The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Tampilkan postingan dengan label Kinerja Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kinerja Guru. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Desember 2012

Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa untuk kenaikan pangkat dan golongan guru perlu dilakukan Penilaian Kinerja Guru.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.

Dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru wajib mencatat dan menginventarisasikan seluruh kegiatan yang dilakukan.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) terhadap Guru dilakukan minimal satu kali dalam setahun.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun, yaitu 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Penilaian Kinerja Guru (PKG) menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah (Kepsek, Wakasek, dsb.)

Guru Kelas/Mata Pelajaran
Pedagogi (7 kompetensi), Kepribadian (3 kompetensi), Sosial (2 kompetensi), Profesional (2 kompetensi)

Guru BK/Konselor
Pedagogi (3 kompetensi), Kepribadian (4 kompetensi), Sosial (3 kompetensi), Profesional (7 kompetensi)

Selain itu, dalam Permenpan ini mengisyaratkan pula pentingnya kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

Pengembangan Keprofesian Guru mencakup tiga kegiatan: (1) Pengembangan Diri; (2) Publikasi Ilmiah, dan (3) Karya Inovatif.

Tujuan umum Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Sedangkan tujuan khusus Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah:
* Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
* Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
* Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
* Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2011/11/08/kinerja-guru-dan-pengembangan-keprofesian-berkelanjutan/

baca selanjutnya...

Senin, 03 Desember 2012

Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Profesi

Meminjam pemikiran Boyd, Ronald T. C. (1989) dalam tulisannya tentang Improving Teacher Evaluations, di bawah ini akan diuraikan tentang penilaian kinerja guru.Penilaian kinerja guru seringkali didesain untuk melayani dua tujuan, yaitu :
(1) untuk mengukur kompetensi guru dan
(2) mendukung pengembangan profesional.

Sistem penilaian kinerja guru hendaknya memberikan manfaat sebagai umpan balik untuk memenuhi berbagai kebutuhan di kelas (classroom needs), dan peluang untuk mengembangkan teknik-teknik baru dalam pengajaran, serta mendapatkan saran (konseling) dari kepala sekolah atau guru lainnya untuk membuat berbagai perubahan di dalam kelas.

Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang evaluator pertama kali harus dapat menyusun prosedur spesifik dan menetapkan standar. Penetapan standar hendaknya dikaitkan dengan :
* Keterampilan-keterampilan dalam mengajar
* Bersifat seobyektif mungkin
* Komunikasi secara jelas dengan guru sebelum evalusi dilaksanakan dan ditinjau ulang setelah selesai dievaluasi, dan
* Dikaitkan dengan pengembangan profesional guru

Para evaluator hendaknya mempertimbangkan aspek keragaman keterampilan pengajaran yang dimiliki guru. Jika para evaluator menggunakan berbagai sumber informasi tentang kinerja guru, maka mereka dapat memberikan penilaian secara lebih akurat.

Beberapa prosedur yang dapat digunakan oleh evaluator dalam menilai kinerja guru, diantaranya :

* Mengobservasi kegiatan kelas (observe classroom activities). Ini merupakan bentuk umum untuk mengumpulkan data dalam menilai kinerja guru. Tujuan observasi kelas adalah untuk memperoleh gambaran secara representatif tentang kinerja guru di dalam kelas. Kendati demikian, untuk memperoleh tujuan ini, evaluator dalam menentukan hasil penilaian tidak cukup dengan waktu yang relatif sedikit atau hanya satu kelas. Oleh karena itu observasi dapat dilaksanakan secara formal dan direncanakan atau secara informal dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu sehingga dapat diperoleh informasi yang bernilai (valuable)

* Meninjau kembali rencana pengajaran dan catatan – catatan dalam kelas. Rencana pengajaran dapat merefleksikan sejauh mana guru dapat memahami tujuan-tujuan pengajaran. Peninjauan catatan-cataan dalam kelas, seperti hasil test dan tugas-tugas merupakan indikator sejauhmana guru dapat mengkaitkan antara perencanaan pengajaran, proses pengajaran dan testing (evaluasi).

* Memperluas jumlah orang-orang yang terlibat dalam evaluasi. Jika tujuan evaluasi untuk meningkatkan pertumbuhan kinerja guru maka kegiatan evaluasi sebaiknya dapat melibatkan berbagai pihak sebagai evaluator, seperti: siswa, rekan sejawat, dan tenaga administrasi. Bahkan self evaluation akan memberikan perspektif tentang kinerjanya. Namun jika untuk kepentingan pengujian kompetensi, pada umumnya yang bertindak sebagai evaluator adalah kepala sekolah atau pengawas.

Guru-guru yang berkeinginan untuk meningkatkan pengajarannya biasanya sangat berhasrat untuk memahami bagaimana pandangan guru lain dan siswa terhadap dirinya. Memang, dalam proses evaluasi pandangan-pandangan mereka yang terlibat dalam keseharian kiranya tidak bisa diabaikan begitu saja.

Pelaporan Hasil Evaluasi

Konferensi pasca-observasi dapat memberikan umpan balik kepada guru tentang kekuatan dan kelemahannya. Dalam hal ini, beberapa hal yang harus diperhatikan oleh evaluator :

* Penyampaian umpan balik dilakukan secara positif dan bijak.
* Penyampaian gagasan dan mendorong untuk terjadinya perubahan pada guru
* Menjaga derajat formalitas sesuai dengan keperluan untuk mencapai tujuan-tujuan evaluasi (maintain a level of formality necessary to achieve the goals of the evaluation)
* Menjaga keseimbangan antara pujian dan kritik
* Memberikan umpan balik yang bermanfaat secara secukupnya dan tidak berlebihan

Kaitan Evaluasi Kinerja Guru dengan Pengembangan Profesi

Upaya untuk mengaitkan evaluasi kinerja guru dengan pengembangan profesi memang bukanlah pekerjaan yang gampang, baik untuk kepala sekolah, evaluator dan terutama guru itu sendiri. Walaupun demikian, ada beberapa jawaban yang sederhana bahwa evaluasi kinerja guru dapat digunakan dalam:

* Bekerja sama dengan guru-guru untuk menata secara khusus tujuan yang dapat dicapai.
* Menyajikan kritik membangun dan dukungan memperbaiki kelemahan dan mengembangkan kekuatan.
* Menginventarisasi guru-guru yang berpengalaman untuk diminta bantuannya dalam meningkatkan kinerja guru-guru yang kurang berpengalaman.

Sumber : http://akhmadsudrajat.wordpress.com/

baca selanjutnya...

Rabu, 29 Februari 2012

Konsep Penilaian Kinerja Guru

Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.

1. Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya

Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.

PK GURU dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009.

Sumber : http://www.m-edukasi.web.id/2012/01/konsep-penilaian-kinerja-guru.html

baca selanjutnya...

Instrumen Penilaian Kinerja Guru Profesional

Sebagai Guru Profesional apalagi sudah menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) selayaknya kompetensi kita harus lebih meningkat dari sebelumnya. Salah satu alat ukur untuk mengetahui sejauh mana kinerja kita selama ini disajikan dalam Instrumen

Penilaian Kinerja Guru Profesional memuat beberapa pertanyaan sebagai berikut:
1. Apakah guru memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari kepala sekolah tahun pelajaran terakhir
2. Apakah guru memiliki jadwal pelajaran minimal 24 jam per minggu
3. Apakah guru membuat program tahunan dalam tahun terakhir
4. Apakah guru membuat program semester untuk dua semester terakhir
5. Apakah guru memiliki silabus yang dibuat sendiri

6. Apakah guru memiliki RPP yang disusun sendiri
7. Apakah guru melakukan pembelajaran sesuai jadwal
8. Apakah guru memiliki dan menggunakan buku teks dan buku referensi
9. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UH
10. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UTS

11. Apakah guru memiliki instrument, kunci, rubric dan criteria penilaian UAS
12. Apakah guru mengoreksi hasil ulangan
13. Apakah guru membuat program dan instrument penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
14. Apakah guru mendokumentasikan hasil penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
15. Apakah guru memiliki buku daftar nilai dan berisi Nilai UH, Remidi, UTS, UAS dan Nilai Tugas

16. Apakah guru melakukan analisis hasil evaluasi UH
17. Apakah guru menyusun dan melaksanakan program remedial
18. Apakah guru menyusun dan melaksanakan program pengayaan
19. Apakah guru mendapatkan tambahan dan memiliki data administrasi tugas selain mengajar
20. Apakah guru memiliki buku agenda mengajar

21. Apakah guru memiliki Permendiknas nomor 22, 23 tahun 2006 dan permendiknas nomor 20 tahun 2007
22. Apakah guru memiliki buku-buku panduan (panduan pengembangan RPP, panduan pengembangan silabus, panduan pengembangan bahan ajar)
23. Apakah guru melakukan pengembangan bahan ajar
24. Apakah guru memiliki karya ilmiah popular
25. Apakah guru memiliki hasil PTK

Ayo kita lengkapi diri kita, setidaknya kita memenuhi 25 pertanyaan tersebut, moga informasi ini bermanfaat.

Sumber : http://pendidikan.kabarkongo.com/2011/08/instrumen-penilaian-kinerja-guru.html

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP