The Widgipedia gallery
requires Adobe Flash
Player 7 or higher.

To view it, click here
to get the latest
Adobe Flash Player.
Tampilkan postingan dengan label Mutu Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mutu Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Desember 2012

7 Penyebab Mutu Pendidikan di Indonesia Rendah

Ada tujuh penyebab kenapa mutu pendidikan di Indonesia berkurang

1. Pembelajaran hanya pada buku paket
Di indonesia telah berganti beberapa kurikulum dari KBK menjadi KTSP. Hampir setiap menteri mengganti kurikulum lama dengan kurikulum yang baru. Namun adakah yang berbeda dari kondisi pembelajaran di sekolah-sekolah? Tidak, karena pembelajaran di sekolah sejak zaman dulu masih memakai kurikulum buku paket. Sejak era 60-70an, pembelajaran di kelas tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Apapun kurikulumnya, guru hanya mengenal buku paket. Materi dalam buku paketlah yang menjadi acuan dan guru tidak mencari sumber referensi lain.

2. Mengajar Satu Arah
Metode pembelajaran yang menjadi favorit guru mungkin hanya satu, yaitu metode berceramah satu arah. Karena berceramah itu mudah dan ringan, tanpa modal, tanpa tenaga, tanpa persiapan yang rumit. Metode ceramah menjadi metode terbanyak yang dipakai guru karena memang hanya itulah metode yang benar-benar dikuasai sebagain besar guru. Pernahkah guru mengajak anak berkeliling sekolahnya untuk belajar? Pernahkah guru membawa siswanya melakukan percobaan di alam lingkungan sekitar? Atau pernahkah guru membawa seorang ilmuwan langsung datang di kelas untuk menjelaskan profesinya?

3. Kurangnya Sarana Belajar
Sebenarnya, perhatian pemerintah itu sudah cukup, namun masih kurang cukup. Masih banyak sarana belajar di beberapa sekolah khususnya daerah, tertinggal jauh dibandingkan sarana belajar di sekolah-sekolah yang berada di kota.

4. Aturan yang Mengikat
Ini tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sekolah seharusnya memiliki kurikulum sendiri sesuai dengan karakteristiknya.

5. Guru tak Menanamkan Diskusi Dua Arah
Lihatlah pembelajaran di ruang kelas. Sepertinya sudah diseragamkan. Anak duduk rapi, tangan dilipat di meja, mendengarkan guru menjelaskan. seolah-olah Anak “Dipaksa” mendengar dan mendapatkan informasi sejak pagi sampai siang, belum lagi ada sekolah yang menerapkan Full Days. Anak diajarkan cara menyimak dan mendengarkan penjelasan guru, sementara kompetensi bertanya tak disentuh. Anak-anak dilatih sejak TK untuk diam saat guru menerangkan, untuk mendengarkan guru. Akibatnya Siswa tidak dilatih untuk bertanya. Siswa tidak dibiasakan bertanya, akibatnya siswa tidak berani bertanya. Selesai mengajar, guru meminta anak untuk bertanya. Heninglah suasana kelas. Yang bertanya biasanya anak-anak itu saja.

6. Metode Pertanyaan Terbuka tak Dipakai
Contoh negara yang menggunakan pertanyaan terbuka adalah Finlandia. Dalam setiap ujian, siwa boleh menjawab soal dengan membaca buku. Guru Indonesia belum siap menerapkan ini karena masih kesulitan membuat soal terbuka.

7. Budaya Mencontek
Siswa menyontek itu biasa terjadi. Tapi apakah kita tahu kalau "guru juga menyontek" ? Ini lebih parah. Lihatlah tes-tes yang diikuti guru, tes pegawai negeri yang diikuti guru, menyontek telah menjadi budaya sendiri.

Sumber : http://event.republika.co.id/berita/event/bagimu-guru/12/07/01/m6gwld-7-penyebab-mutu-pendidikan-di-indonesia-rendah

baca selanjutnya...

Senin, 19 Maret 2012

Ujung Tombak Penjaminan Mutu Pendidikan

Mutu Pendidikan sudah lama menjadi bahan perbincangan. Tidak dapat dipungkiri bahwa mutu pendidikan di Indonesia belum menggembirakan. Kondisi sekolah, seperti kurikulum sekolah yang tidak disahkan dan direview, banyaknya peserta didik yang belum dapat mencapai kompetensi yang diharapkan, proses pembelajaran yang belum sesuai standar, partisipasi masyarakat yang semakin menurun, kerusakan gedung sekolah, kurangnya kualitas guru di daerah, serta masalah pemerataan guru masih banyak dijumpai.

Sebagai komitmen terhadap mutu, pemerintah merancang sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP). SPMP dituangkan dalam Permendiknas No. 63 tahun 2009. Dalam Permendiknas tersebut dinyatakan bahwa “Penjaminan mutu adalah serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisis, dan melaporkan data mutu tentang kinerja staf, program, dan lembaga”. Dengan demikian dalam rangka mengimplementasikan SPMP diawali dengan kegiatan mengumpulkan data berdasarkan kondisi real untuk mendapatkan data yang valid. Data yang terkumpul akan dianalisis dan dilaporkan, dan digunakan sebagai sumber data dalam menyusun program atau kebijakan selanjutnya. Akhirnya akan tersusun program-program dari data yang buttom up, sesuai kebutuhan dan tepat sasaran bagi peningkatan mutu pendidikan. Kegiatan ini dilakukan terus menerus untuk menciptakan budaya mutu.

Sekolah adalah ujung tombak penjaminan mutu. Namun demikian keberhasilan implementasi SPMP tidak hanya tanggung jawab satu lembaga atau satu individu saja. Implementasi SPMP diperlukan komitmen dari berbagai pihak terkait. Dapat dikatakan quality is everybody bisnis atau mutu adalah tanggung jawab setiap orang.

Berkaitan dengan perannya sebagai ujung tombak penjaminan mutu, sekolah wajib mengoperasionalkan delapan standar nasional pendidikan yang meliputi: Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Penilaian, Standar Proses, Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Standar Pembiayaan. Kedelapan Standar Nasional Pendidikan inilah yang dijadikan sebagai acuan mutu pendidikan. Dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dinyatakan bahwa “Dalam rangka melakukan penjaminan mutu pendidikan pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan”. Dengan demikian sekolah wajib mencapai atau melampaui delapan standar nasional pendidikan tersebut. Dokumen delapan standar nasional pendidikan menjadi dokumen wajib bagi sekolah untuk dimiliki, dikaji, dianalisis dan diimplementasikan di sekolah.

Kegiatan yang dapat dilakukan oleh sekolah dalam mengimplementasikan SPMP, diantaranya adalah melakukan Evaluasi Diri Sekolah (EDS). EDS adalah proses evaluasi diri yang didorong secara internal oleh sekolah itu sendiri dengan melibatkan pemangku kepentingan guna melihat kinerja sekolah terhadap pencapaian SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar dalam peningkatkan mutu proses belajar mengajar dan hasil belajar siswa yang terumuskan dalam RKS.

Sekolah melakukan EDS karena merasa perlu mengevaluasi kinerjanya terhadap pencapaian standar nasional pendidikan. EDS dilakukan oleh sekolah dan untuk sekolah. Jadi EDS dilakukan karena komitmen dari pihak sekolah sendiri untuk selalu memperbaiki dan mengembangkan sekolahnya, bukan karena tuntutan pihak luar, misal karena dikejar-kejar atau diminta laporan oleh pihak dinas atau LPMP.

Sebagian sekolah telah melaksanakan EDS. Beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan EDS adalah sebagai berikut:
1) Keterlibatan komite dan orang tua belum optimal;
2) Pembinaan pengawas ke sekolah binannya belum optimal;
3) Kemampuan mengoperasikan komputer pada beberapa sekolah masih kurang;
4) Adanya sekolah yang tidak memiliki komitmen untuk melakukan EDS.

Komite dan wakil orang tua sebagai anggota tim pengembang sekolah belum optimal melakukan tugasnya. Komite dan wakil orang tua di beberapa sekolah sekedar menghadiri kegiatan pengisian instrument EDS, tetapi tidak terlibat memberikan sumbangan-sumbangan pemikiran untuk mengisi dan menganalisis instrument EDS. Bahkan beberapa sekolah merasa enggan untuk melibatkan komite dan wakil orang tua karena beranggapan tidak ada artinya pelibatan mereka. Untuk itu perlu perubahan pola pikir dari pihak sekolah bahwa keterlibatan komite dan orang tua ini sangat dibutuhkan dalam melakukan EDS. Tidak hanya sekedar tertulis dalam SK, penunjukan komite dan wakil orang tua harus yang benar-benar memiliki komitmen dan kapasitas untuk turut mengembangkan sekolah melalui kegiatan EDS. Dengan keterlibatan komite dan orang tua membuat mereka memahami kondisi sekolah dan kondisi yang harus dicapai sekolah, yang selanjutnya dapat memunculkan komitmen dan tanggung jawab yang lebih tinggi untuk turut serta mengembangkan sekolahnya.

Peran pengawas dalam implementasi EDS di satuan pendidikan dapat dikatakan belum optimal, meskipun tidak terjadi pada semua pengawas. Ada sebagian pengawas yang tidak benar-benar mendampingi sekolah binaannya untuk mengisi dan menganalisis EDS. Bahkan dijumpai pengawas yang belum memahami apa, mengapa dan bagaimana EDS. Sementara pengawas merupakan anggota tim pengembang sekolah, peran pengawas adalah membina sekolah dalam melakukan EDS sekaligus memonitor valid atau tidaknya data EDS, karena data ini akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan laporan monitoring sekolah oleh pemerintah daerah (MSPD). Dengan demikian keterlibatan pengawas dalam melakukan EDS mempermudah tugasnya dalam menyusun MSPD.

Kurangnya penguasaaan ICT juga menjadi kendala dalam pelaksanaan EDS. Khususnya pada jenjang pendidikan dasar. Keterbatasan SDM dalam mengoperasikan komputer menyebabkan kesulitan untuk menyelesaikan EDS. Kondisi yang dijumpai adalah sebagian sekolah memiliki hard copi laporan EDS tetapi file tidak ditemukan bahkan sudah tidak tersimpan lagi, ini menjadi kendala dalam memperbaiki data. Penguasaan ICT mendukung keterlaksanaan EDS, apalagi dengan adanya instrument EDS online yang harus diisi oleh sekolah berdasarkan EDS manual. Selain itu beberapa sekolah yang telah memiliki fasilitas on line mempermudah komunikasi dengan pendampingan, melalui pemanfaatan email, chatting, web/blog, facebook dan sebagainya sehingga EDS terlaksana lebih optimal.

Sementara itu sekolah yang memiliki sumber daya memadai tetapi tidak ada komitmen untuk melakukan EDS juga menjadi kendala. Sejak awal sekolah tidak merespon program EDS, karena belum merasakan manfaat dari EDS. Hal tersebut membutuhkan kerjasama yang lebih erat dan komunikasi yang lebih intensif antara pendamping, pengawas dan pihak sekolah.

Dengan perannya sebagai ujung tombak penjaminan mutu, sekolah memerlukan dukungan dari berbagai pihak terkait. Beberapa kegiatan yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh sekolah tentunya akan ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah baik kab/kota, propinsi, maupun pemerintah pusat, termasuk LPMP sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) benar-benar harus terpahami dan terinternalisasi pada diri setiap pemangku kepentingan. Sudah saatnya untuk mengubah pola kerja yang berorientasi kuantitas atau keterlaksanaan tugas menuju orientasi mutu / kualitas. Sampai saat ini kita masih merasakan bahwa program-program yang dilakukan berbagai instansi terkait masih sekedar berjalan atau hanya mencapai target kuantitas. Budaya mutu yang seharusnya dibangun tidak hanya di sekolah belum tercipta.

Dari uraian di atas dapat dinyatakan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dapat terimplementasi sesuai yang diharapkan dan mampu meningkatkan mutu pendidikan ketika ada komitmen dari semua pihak terkait. Sekolah meningkatkan perannya sebagai ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. Instansi terkait lainnya menjalankan peran sesuai wewenangnya masing-masing. Bersama-sama membangun budaya mutu. Hal tersebut bukan sebuah pekerjaan yang semudah membalikkan telapak tangan, tetapi membutuhkan kerja keras dan usaha. Karena tidak akan ada artinya ketika sistem sudah baik tetapi SDM yang ada tidak memiliki komitmen untuk mencapai mutu.

Sumber :
http://lpmpsulsel.net
http://edu-articles.com/ujung-tombak-penjaminan-mutu-pendidikan/
Gambar : http://pratamaguna.blogspot.com/2010/05/kesalahan-paradigma-sekolah-bertaraf.html

baca selanjutnya...

Minggu, 11 Maret 2012

Pengertian dan Karakteristik Mutu Pendidikan

1. Pengertian Mutu Pendidikan

Definisi mutu memiliki konotasi yang bermacam-macam bergantung orang yang memakainya. Mutu berasal dari bahasa latin yakni “Qualis” yang berarti "what kind of" (tergantung kata apa yang mengikutinya). Mutu menurut Deming ialah kesesuaian dengan kebutuhan. Mutu menurut Juran ialah kecocokan dengan kebutuhan. (Usman, 2006 : 407).

Masih dalam buku yang sama (406) petikan dari Sallis (2003) mengemukakan mutu adalah konsep yang absolut dan relatif. Mutu yang absolut ialah mutu yang idealismenya tinggi dan harus dipenuhi, berstandar tinggi, dengan sifat produk bergengsi tinggi. Mutu yang relatif bukanlah sebuah akhir, namun sebagai sebuah alat yang telah ditetapkan atau jasa dinilai, yaitu apakah telah memenuhi standar yang telah ditetapkan (Usman, 2006 : 408).

Ditinjau dari sudut hukum, dipinisi pendidikan berdasarkan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), pasal 1(1 dan 4), yaitu “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” “Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengambangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”(Husaini Usman:2006:7). Menurut Sunario seperti dikutip Usman (2006:7) potensi otak manusia yang digunakan untuk barpikir baru 4%. Jadi masih 96% dari otak manusia yang belum digunakan untuk berpikir.

Mutu di bidang pendidikan meliputi mutu input, proses, output, dan outcome. Input pendidikan dinyatakan bermutu jika siap berperoses. Proses pendidikan bermutu apabila mampu menciptakan suasana yang PAKEM (Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan).

Output dinyatakan bermutu apabila hasil belajar akademik dan nonakademik siswa tinggi. Outcome dinyatakan bermutu apabila lulusan cepat terserap di dunia kerja, gaji wajar, semua pihak mengakui kehebatannya lulusannya dan merasa puas (Usman, 2006 : 410). Mutu dalam konteks manajemen mutu terpadu atau Total Quality Management (TQM) bukan hanya merupakan suatu gagasan, melainkan suatu filosofi dan metodologi dalam membantu lembaga untuk mengelola perubahan secara totalitas dan sistematik, melalui perubahan nilai, visi, misi, dan tujuan. Karena dalam dunia pendidikan mutu lulusan suatu sekolah dinilai berdasarkan kesesuaian kemampuan yang dimilikinya dengan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum.

Sedangkan menurut Hari Sudradjad (2005 : 17) pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan atau kompotensi, baik kompetensi akademik maupun kompetensi kejuruan, yang dilandasi oleh kompetensi personal dan sosial, serta nilai-nilai akhlak mulia, yang keseluruhannya merupakan kecakapan hidup (life skill), lebih lanjut Sudradjat megemukakan pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu menghasilkan manusia seutuhnya (manusia paripurna) atau manusia dengan pribadi yang integral (integrated personality) yaitu mereka yang mampu mengintegralkan iman, ilmu, dan amal.

Namun untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan, maka sekolah harus melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang berorientasi pada peningkatan mutu.

2. Karaktersitik Mutu Pendidikan

Husaini Usman (2006 : 411) mengemukakan 13 (tiga) belas karakteristik yang dimiliki oleh mutu pendidikan yaitu :
* Kinerja (performa) yakni berkaitan dengan aspek fungsional sekolah meliputi : kinerja guru dalam mengajar baik dalam memberikan penjelasan meyakinkan, sehat dan rajin mengajar, dan menyiapkan bahan pelajaran lengkap, pelayanan administratif dan edukatif sekolah baik dengan kinerja yang baik setelah menjadi sekolah vaforit
* Waktu wajar (timelines) yakni sesuai dengan waktu yang wajar meliputi memulai dan mengakhiri pelajaran tepat waktu, waktu ulangan tepat.
* Handal (reliability) yakni usia pelayanan bertahan lama. Meliputi pelayanan prima yang diberikan sekolah bertahan lama dari tahun ke tahun, mutu sekolah tetap bertahan dan cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
* Data tahan (durability) yakni tahan banting, misalnya meskipun krisis moneter, sekolah masih tetap bertahan
* Indah (aesteties) misalnya eksterior dan interior sekolah ditata menarik, guru membuat media-media pendidikan yang menarik.
* Hubungan manusiawi (personal interface) yakni menunjung tinggi nilai-nilai moral dan profesionalisme. Misalnya warga sekolah saling menghormati, demokrasi, dan menghargai profesionalisme.
* Mudah penggunaanya (easy of use) yakni sarana dan prasarana dipakai. Misalnya aturan-aturan sekolah mudah diterapkan, buku-buku perpustakaan mudah dipinjam di kembalikan tepat waktu.
* Bentuk khusus (feature) yakni keuggulan tertentu misalnya sekolah unggul dalam hal penguasaan teknologi informasi (komputerisasi).
* Standar tertentu (comformence to specification) yakniu memenuhi standar tertentu. Misalnya sekolah tetlah memenuhi standar pelayanan minimal.
* Konsistensi (concistency) yakni keajengan, konstan dan stabil, misalnya mutu sekolah tidak menurun dari dulu hingga sekarang, warga sekolah konsisten dengan perkataanya.
* Seragam (uniformity) yakni tanpa variasi, tidak tercampur. Misalnya sekolah melaksanakan aturan, tidak pandang bulu, seragam dal berpakaian.
* Mampu melayani (serviceability) yakni mampu memberikan pelayanan prima. Misalnya sekolah menyediakan kotak saran dan saran-saran yang masuk mampu dipenuhi dengan baik sehingga pelanggan merasa puas.
* Ketepatan (acuracy) yakni ketepatan dalam pelayanan misalnya sekolah mampu memberikan pelayanan sesuai dengan yang diinginkan pelanggan sekolah.

Lebih lanjut Usman (2006 : 413) mengemukakan secara sederhana mutu memiliki 4 (empat) karakteristik sebagai berikut :
1. Spesifikasi,
2. Jumlah,
3. Harga dan
4. Ketepatan waktu penyerahan.

Sedangkan ruang lingkup mutu meliputi :
1. Mutu produk,
2. Mutu biaya,
3. Mutu penyerahan dan
4. Mutu keselamatan.

Daftar Pustaka Mutu Pendidikan
Usman, Husaini, Manajemen Teori, Praktek Dan Riset Pendidikan, Jakarta : Bumi Aksara, 2006.
Suderadjat, Hari, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Implementasi KBK, Bandung : Cipta Lekas Garafika, 2005

Sumber : http://www.sarjanaku.com/2011/09/mutu-pendidikan-pengertian.html

baca selanjutnya...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP